Inklusi Keuangan

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program unggulan dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan melalui non tunai dengan menggunakan rekening Bank penyalur.  Penyaluran bantuan sosial secara non tunai tersebut sebagai upaya untuk mempercepat inklusi keuangan. Inklusi keuangan muncul setelah adanya konsep eksklusi keuangan. Leyshon dan Thrift (1995) mendefinisikan eksklusi keuangan sebagai sebuah proses yang mencegah kelompok sosial dan individu dari memperoleh akses terhadap sistem keuangan formal. European Commision (2008) menjelaskan bahwa eksklusi keuangan merupakan sebuah proses dimana orang menghadapi kesulitan dalam mengakses dan/atau menggunakan jasa keuangan dan produk di pasar pada umumnya yang sesuai dengan kebutuhan mereka sehingga mereka tidak dapat menjalani kehidupan sosial dalam masyarakat di tempat mereka berada. Berbagai peneliti mendefinisikan inklusi keuangan sebagai kebalikan dari eksklusi keuangan. Hannig and Jansen (2010) mengungkapkan inklusi keuangan merupakan upaya untuk memasukan masyarakat unbankable ke dalam sistem keuangan formal sehingga memiliki kesempatan untuk menikmati jasa-jasa keuangan seperti tabungan, pembayaran, serta transfer.


Sarma (2012) mendefinisikan inklusi keuangan sebagai sebuah proses yang menjamin kemudahan dalam akses, ketersediaan, dan manfaat dari sistem keuangan formal bagi seluruh pelaku ekonomi. Tidak jauh berbeda dengan definisi Sarma, Gerdeva dan Rhyne (2011) mendefinisikan inklusi keuangan sebagai sebuah kondisi dimana semua orang dapat mengakses jasa keuangan berkualitas, tersedia dengan harga terjangkau, dengan cara yang nyaman dan memuaskan. Sedangkan Demirguc-Kunt dan Klapper (2012) mendefinisikan inklusi keuangan sebagai penyediaan akses jasa keuangan yang luas tanpa hambatan harga maupun non harga dalam penggunaannya.

Menurut Bank Indonesia (2014) Inklusi keuangan merupakan seluruh upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap jasa-jasa keuangan dengan cara menghilangkan segala bentuk hambatan baik yang bersifat harga maupun non harga. Pada Standar Nasional Keuangan Inklusi, keuangan inklusif didefinisikan sebagai kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Layanan keuangan yang disediakan harus dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan mudah untuk diakses dari sisi persyaratan serta layanan. Selain itu, layanan keuangan yang aman dimaksudkan agar masyarakat terlindungi hak dan kewajibannya dari risiko yang mungkin timbul.

Beck (2006) menyatakan bahwa konsep akses jasa keuangan dengan penggunaan jasa keuangan adalah konsep yang berbeda. Pelaku ekonomi mungkin memiliki akses terhadap jasa keuangan tetapi tidak ingin menggunakannya. Hal ini dapat dikarenakan alasan sosial budaya ataupun biaya imbangan yang terlalu tinggi untuk menggunakan jasa keuangan. Dapat disimpulkan bahwa inklusi keuangan merupakan upaya meningkatkan akses masyarakat khususnya masyarakat unbankable ke dalam layanan jasa keuangan formal dengan mengurangi berbagai macam hambatan untuk mengaksesnya. Oleh karena itu, Beck membedakan kedua konsep terkait jangkauan sektor keuangan, yaitu adanya akses dan kemungkinan dalam menggunakan jasa keuangan, dan penggunaan jasa keuangan aktual artinya yang benar-benar menggunakan jasa keuangan. Adanya akses dan kemungkinan dalam menggunakan jasa keuangan di suatu daerah diukur dengan jumlah kantor cabang perbankan dan ATM yang ada di daerah tersebut. Semakin tinggi intensitas kantor cabang bank dan ATM maka semakin tinggi pula kemungkinan dalam mengakses dan kesempatan dalam menggunakan jasa keuangan. Sedangkan konsep kedua diukur dengan jumlah rekening kredit dan deposit serta rata-rata kredit dan deposit per GDP per kapita.

Oleh : Habibullah / Kemensos

Posting Komentar

0 Komentar