PPKH Kecamatan Lakbok - Berikut ini adalah Modul PMKS dan PSKS Kementerian Sosial Republik Indonesia.
1. Masalah Sosial
Masalah sosial memiliki beberapa pengertian:
Menurut Horton dan Leslie: masalah sosial adalah kondisi yang dirasakan banyak orang sebagai kondisi yang tidak menyenangkan serta menuntut pemecahan aksi sosial secara kolektif.
Menurut Soerjono Soekanto (1986: 344): permasalahan sosial akan muncul bila diri manusia atau suatu kelompok mengalami kekurangan ekonomi, biologis, biopsikologis dan budaya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan beberapa komponen penting yang disebut masalah sosial, yaitu:
Masalah bertahan untuk suatu periode tertentu;
Menyebabkan berbagai kerugian fisik atau mental baik pada individu atau masyarakat;
Ada pelanggaran atau penyimpangan terhadap nilai-nilai/norma/standar sosial dari satu atau beberapa sendi kehidupan dalam masyarakat
2. Karakteristik Masalah Sosial
Permasalahan dapat disebut sebagai masalah sosial jika mengandung karakteristik sebagai berikut (Suharto 2005: 84-95):
Kondisi yang dirasakan banyak orang: Jika dua orang merasakan masalah maka dapat dikatakan sebagai masalah sosial
Kondisi dinilai tidak menyenangkan: Pemahaman masyarakat sekitar tentang nilai yang dibangun terhadap masalah yang ada. Contoh: Permasalahan penjualan minuman keras/alkohol dapat menimbulkan keresahan/tidak keresahan tergantung kelompok masyakaratnya.
Menuntut pada pemecahan masalah sosial;
Pemecahan sosial dilakukan secara kolektif.
3. Sistem Sumber Kesejahteraan Sosial
Menurut Pincus (1973: 3), ada 3 sistem sumber kesejahteraan sosial yaitu:
Sistem sumber alamiah atau informal;
Sumber formal;
Sumber kemasyarakatan.
4. Kerangka Pemahaman Masyarakat dan Masalah Sosial
Menurut Edi Suharto (2005: 86) perumusan matriks kerangka pemahaman masyarakat dan masalah sosial adalah sebagai berikut:
5. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Menurut Permensos nomor 08 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial pasal 1 ayat 3, PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kepenuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
6. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Menurut Permensos nomor 08 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial pasal 1 ayat 3, PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial..
Pustaka
Modul PMKS & PSKS - lms.bp3s.kemsos.go.id
1. Masalah Sosial
Masalah sosial memiliki beberapa pengertian:
Menurut Horton dan Leslie: masalah sosial adalah kondisi yang dirasakan banyak orang sebagai kondisi yang tidak menyenangkan serta menuntut pemecahan aksi sosial secara kolektif.
Menurut Soerjono Soekanto (1986: 344): permasalahan sosial akan muncul bila diri manusia atau suatu kelompok mengalami kekurangan ekonomi, biologis, biopsikologis dan budaya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan beberapa komponen penting yang disebut masalah sosial, yaitu:
Masalah bertahan untuk suatu periode tertentu;
Menyebabkan berbagai kerugian fisik atau mental baik pada individu atau masyarakat;
Ada pelanggaran atau penyimpangan terhadap nilai-nilai/norma/standar sosial dari satu atau beberapa sendi kehidupan dalam masyarakat
![]() |
| Foto Kegiatan Pertemuan Kelompok Peserta PKH Kec. Lakbok Kab. Ciamis |
2. Karakteristik Masalah Sosial
Permasalahan dapat disebut sebagai masalah sosial jika mengandung karakteristik sebagai berikut (Suharto 2005: 84-95):
Kondisi yang dirasakan banyak orang: Jika dua orang merasakan masalah maka dapat dikatakan sebagai masalah sosial
Kondisi dinilai tidak menyenangkan: Pemahaman masyarakat sekitar tentang nilai yang dibangun terhadap masalah yang ada. Contoh: Permasalahan penjualan minuman keras/alkohol dapat menimbulkan keresahan/tidak keresahan tergantung kelompok masyakaratnya.
Menuntut pada pemecahan masalah sosial;
Pemecahan sosial dilakukan secara kolektif.
3. Sistem Sumber Kesejahteraan Sosial
Menurut Pincus (1973: 3), ada 3 sistem sumber kesejahteraan sosial yaitu:
Sistem sumber alamiah atau informal;
Sumber formal;
Sumber kemasyarakatan.
4. Kerangka Pemahaman Masyarakat dan Masalah Sosial
Menurut Edi Suharto (2005: 86) perumusan matriks kerangka pemahaman masyarakat dan masalah sosial adalah sebagai berikut:
5. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Menurut Permensos nomor 08 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial pasal 1 ayat 3, PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kepenuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
|
JENIS
|
DESKRIPSI
|
|
Anak balita terlantar
|
Seorang anak berusia 5 (lima) tahun
ke bawah
yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada
di dalam keluarga tidak mampu oleh orang
tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya tidak terpenuhi, serta dieksploitasi untuk tujuan tertentu
|
|
Anak terlantar
|
Seorang anak berusia 6 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan
oleh orang
tua/keluarga atau anak kehilangan
hak asuh dari orang tua/keluarga
|
|
Anak berhadapan dengan hukum
|
Seorang anak yang berusia 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum
menikah, 1) yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi
pidana karena
melakukan tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat
dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana
|
|
Anak jalanan
|
Seorang anak yang berusia 5 - 18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup
di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari
|
|
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
|
Seseorang berusia 18 tahun ke bawah
yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan
hambatan bagi
dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya
secara layak,
terdiri dari
anak dengan
disabilitas fisik,
disabilitas mental, serta disabilitas fisik dan mental (disabilitas ganda)
|
|
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
|
Anak yang terancam secara fisik & non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya
dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani,
rohani maupun sosial
|
|
Anak yang memerlukan perlindungan khusus
|
Anak usia 0-18 tahun dalam situasi
darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik fisik
dan/atau mental, anak korban eksploitasi,
anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas
adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya
(NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS
|
|
Lanjut usia terlantar
|
Seseorang berusia 60 tahun atau lebih
yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
|
|
Penyandang Disabilitas
|
Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau
mental, yang dapat mengganggu
atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.
|
|
Tuna Susila
|
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis
secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan
yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, modul atau jasa
|
|
Gelandangan
|
Orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap, serta mengembara di tempat umum
|
|
Pengemis
|
Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum
dengan berbagai cara dan alasan
untuk mengharapkan belas kasihan orang lain
|
|
Pemulung
|
Orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan pendaur ulang barang-barang bekas
|
|
Kelompok minoritas
|
Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterima, karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti homo (gay), waria, dan lesbian
|
|
Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan
|
Seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman pidana sesuai dgn keputusan pengadilan dan mengalami hambatan menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga kesulitan untuk mendapat pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal
|
|
Orang Dengan HIV/AIDS
|
Seseorang yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal
|
|
Korban penyalahgunaan
NAPZA
|
Seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA, karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau
diancam untuk menggunakan NAPZA
|
|
Korban trafficking
|
Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi dan/atau sosial
yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang (UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang)
|
|
Korban Tindak Kekerasan
|
Orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu
|
|
Pekerja Migran Bermasalah Sosial
|
Pekerja migran internal dan lintas negara
yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan
diri di tempat kerja baru atau di
negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial
|
|
Korban Bencana Alam
|
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa alam, berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dll
|
|
Korbang Bencana Sosial
|
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar komunitas masyarakat, dan teror
|
|
Perempuan rawan Sosial Ekonomi
|
Seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah
atau janda dan tidak mempunyai
penghasilan cukup
untuk dapat
memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari
|
|
Fakir miskin
|
Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak
mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan
|
|
Keluarga bermasalah sosial psikologis
|
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan
anak kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi
keluarga tidak dapat berjalan dengan waja
|
|
Komunitas Adat Terpencil
|
Kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan
sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, masih sangat terikat pada sumber daya alam,
serta habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan secara luas
|
6. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Menurut Permensos nomor 08 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial pasal 1 ayat 3, PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial..
|
JENIS
|
DESKRIPSI
|
Kriteria
|
|
Pekerja sosial profesional
|
Seseorang yang bekerja, baik di lembaga
pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman
praktek Peksos utk melaksanakan tugas- tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial
|
|
|
Pekerja sosial masyarakat
|
Warga masyarakat
yang atas dasar rasa kesadaran
& tanggung jawab
sosial, serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan &
kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang
kesejahteraan sosial
|
|
|
Taruna Siaga Bencana
|
Seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan
bencana
|
|
|
Lembaga Kesejahteraan Sosial
|
Organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
|
|
|
Taruna
|
Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang
atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang
usaha kesejahteraan sosial
|
|
|
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
|
Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan
lain yang benar-benar mampu
memecahkan masalahnya secara lebih intensif
|
|
|
Keluarga pioner
|
Keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa
dijadikan panutan bagi keluarga lainnya
|
|
|
Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat
|
Sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput
yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya
|
|
|
Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial
|
Wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya
|
|
|
Penyuluh Sosial
|
Individu yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak untuk
melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
|
|
|
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
|
Tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan
|
|
|
Dunia Usaha
|
Organisasi yang bergerak di bidang usaha,
industri atau produk barang atau jasa, serta
BUMN, BUMD, serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan
berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial
|
|
Pustaka
Modul PMKS & PSKS - lms.bp3s.kemsos.go.id



1 Komentar
Good
BalasHapus